Banner

BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT & BAI’UN NAJSH

Bai’un najsh yaitu menaikkan tawaran harga barang tetapi ia tidak bermaksud membelinya, untuk menipu orang lain yang ingin membeli sehingga ia mau menaikkan tawaran harga tersebut. Rasulullah saw bersabda :

” لا تناجشوا “

“Janganlah kalian saling bersaing dalam penawaran barang ( untuk tujuan menipu )” ( ( HR Al Bukhari, lihat Fathul Bari : 10/484).
Tak diragukan lagi, ini adalah salah satu bentuk penipuan .Rasulullah saw bersabda :

” المكر والخديعة في النار”

“ Makar(tipu daya) dan penipuan adalah tempatnya neraka”(Lihat sisilatul Ahadits Ash Shahihah , 1057).
Banyak kita saksikan, para pemandu suatu acara pelelangan atau para penjaga stan dalam pameran mobil atau barang-barang lainnya memakan barang haram disebabkan perbuatan yang mereka lakukan. Diantaranya, mereka acapkali melakukan bai’un najisy , memperdaya pembeli. Atau bila mereka dalam posisi  selaku pembeli mereka menipu para penjual dan hanya mau membeli dengan harga serendah-rendahnya. Berbeda jika mereka selaku penjual barang atau menjualkan barang orang lain, mereka akan mengelabui para pembeli dan menaikkan harga setinggi-tingginya. Mereka adalah para penipu hamba Allah dan para pembawa bahaya.
  
   BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT.
   Allah ta’ala berfirman :

] يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ[ (9) سورة الجمعة

“ Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum’at maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah  dan tinggalkan jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”( Al Jum’ah : 29).
              
Sebagian pedagang ada yang masih berjualan di toko-toko mereka meskipun adzan kedua sudah berkumandang. Bahkan diantara mereka berjualan di dekat atau di halaman masjid. Para pembelinya dalam hal ini juga ikut berdosa. Meski mereka hanya membeli siwak atau tissue. Jual beli pada waktu tersebut, menurut pendapat yang kuat tidak sah.
Sebagian pemilik restoran, perusahaan roti, atau pabrik, ada yang tetap memaksa para karyawannya bekerja pada waktu shalat Jum’at. Orang-orang tersebut, meski secara lahiriyah bertambah keuntungannya, tetapi secara hakekat perdagangan mereka merugi. Adapun para karyawan, hendaknya mereka malaksanakan tugas dalam batas sebagaimana yang dituntunkan Rasulullah saw :

” لا طاعة لبشر في معصية الله “

“ Tidak ada ketaatan kepada manusia dalam berbuat maksiat kepada Allah” (HR Ahmad:1/129,Ahmad Syakir berkata, isnad haduts ini shahih, hadits no : 1065(hadits tersebut terdapat dalam Shahihain, Bin Baz)

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "BERJUALAN SETELAH ADZAN KEDUA PADA HARI JUM’AT & BAI’UN NAJSH"

Post a Comment