Banner

Ketentuan Syariat Tentang Tayamum Dan Bagi Siapa Tayamum Disyariatkan

PASAL V       :  TAYAMUM
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Tentang Tayamum Dan Bagi Siapa Tayamum Disyariatkan
1. Ketentuan syariat tentang tayamum
Tayamum disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs an nisa’: 43. sabda saw, “Tanah yang bersih merupakan alat bersuci orang islam meskipun ia tidak menemukan air selama 10 tahun. Hr. An Nasai Dan Ibnu Majah

2. Bagi siapa tayamum disyariatkan
Tayamum disyariatkan bagi orang yang tak mendapatkan air setelah ia berusaha semaksimal mungkin mencarinya, atau ia menemukannya tapi ia tak dapat memakainya karena sakit, atau ia merasa khawatir jika memakainya penyakitnya akan bertambah parah atau memperlambat kesembuhannya atau ia tak dapat bergerak, sementara ia tak menemukan orang yang dapat mengambilkan untuknya.

Materi Kedua: Hal-Hal Yang Difardhukan Dan Disunnahkan Dalam Bertayamum
Hal-hal yang difardhukan dalam tayamum
1. Niat
2. Tanah yang bersih (suci)
3. Tepukan yang pertama, meletakkan telapak tangan diatas tanah
4. Mengusap muka dan kedua telapak tangan

Hal-hal yang disunnahkan dalam tayamum
1. Membaca basmalah
2. Tepukan yang kedua
3. Mengusap kedua lengan beserta kedua telapak tangan

Materi Ketiga: Hal-Hal Yang Membatalkan Tayamum Dan Hal-Hal Yang Dibolehkan Karena Tayamum
A. Hal-hal yang membatalkan tayamum
1. Setiap yang membatalkan wudhu
2. Adanya air bagi orang yang bertayamum karena alasan tidak ada air sebelum memulai shalat atau pada saat sedang menunaikannya. Adapun jika adanya air diperoleh setelah shalat, maka shalatnya dihukumi sah.

B. Hal-hal yang dibolehkan karena tayamum
Dengan melakukan tayamum, maka ibadah yang sebelumnya dilarang menjadi boleh, seperti; shalat, thawaf, memegang quran, membaca quran dll.

Materi Keempat: Tatacara Tayamum
Membaca basmalah sambil berniat untuk tayamum, meletakkan kedua telapak tangan diatas permukaan tanah serta meniupnya, mengusap mukanyasatu kali dan meletakkan kembali kedua telapak tangan diats tanah lalu mengusap kedua kedua telapak tangannya beserta dua lengannya hingga dua sikunya

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Ketentuan Syariat Tentang Tayamum Dan Bagi Siapa Tayamum Disyariatkan"

Post a Comment