MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)
MUKHTASHAR KITAB MINHAJUL MUSLIM PASAL VI : MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)
Peringatan:
Materi Pertama: Ketentuan Syariat Mengenai Bolehnya Mengusap Sepatu Dan Perban
Disyariatkan berdasarkan quran dan sunnah. Qs almaidah: 6. dan sabda saw, “Jika salah seorang diantara kamu berwudhu, sementara ia dalam keadaan memakai sepatu, maka usaplah keduanya serta tunaikanlah shalat, dan ia tak perlu mencopot keduanya jika berkenan, kecuali jika ia dalam keadaan jinabah. Hr. Daruquthni Dan Alhakim. Dan juga sabda saw, “Padahal cukup baginya bertayamu dan membalut lukanya dengan perban, lalu mengusapnya serta membasuh anggata tubuhnya yang lainnya. Hr. Abu Daud
Materi Kedua: Syarat Sahnya Mengusap Sepatu Atau Perban
1. Keduanya dipakai dalam keadaan bersih
2. Keduanya menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh
3. Keduanya tebal, sehingga kulit tak terlihat dari balik keduanya
4. Masa mengusap keduanya tidak boleh lebih dari sehari semalam bagi orang yang mukim, serta tidak boleh lebih dari tiga hari tiga malam bagi musafir
5. Tidak boleh mencopot keduanya setelah mengusapnya
6. Dalam mengusap perban, maka tidak disyariatkan harus suci terlebih dahulu serta tidak ada batasan waktu.
Diperbolehkan mengusap sorban karena dharurat, seperti dingin atau sedang musafir. Dalam mengusap sepatu, perban, penutup kepala, seperti sorban dan sejenisnya tidak ada perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Materi Ketiga: Tatacara Mengusap Sepatu Dan Benda-Benda Yang Semakna Dengan Kaos Kaki Hendaknya membasahi kedua tangannyalalu meletakkan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kiri dibawah tumit sepatu dan bagian dalam telapak tangannya yang sebelah kanan diatas ujung jari-jari kakinya, lalu mengusapkan telapak tangannya yang sebelah kanan hiungga kebetisnya dan telapak tangannya yang sebelah kiri diusapkan hingga keujung jari-jari kakinya. Dan diperbolehkan hanya mengusap bagian atasnya saja.
0 Response to "MENGUSAP SEPATU DAN PERBAN (KAIN PEMBALUT LUKA)"
Post a Comment