KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM
KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM.
Setan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah mengingatkan kita dengan firmannya :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ [ (21) سورة النــور
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” ( An Nur : 21).
Setan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara setan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:
” لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان “
“ Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan” ( HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
dan dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi saw bersabda :
” لا يخلون رجل بعد يومي هذا على مغيبة إلا ومعه رجل أو إثنان”
“ Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya(suami atau mahramnya)kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. ( HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidakjelasan nasab dan keturunan. Di samping, jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
Setan amat giat dalam menebarkan fitnah dan menjerumuskan manusia kepada yang haram. Karena itu Allah mengingatkan kita dengan firmannya :
]يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالْفَحْشَاء وَالْمُنكَرِ [ (21) سورة النــور
“Hai orang –orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Berangsiapa mengikuti langkah-langkah setan maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan keji dan mungkar” ( An Nur : 21).
Setan masuk kepada anak Adam bagaikan aliran darah. Diantara cara-cara setan di dalam menjerumuskan manusia ke dalam perbuatan keji adalah khalwat dengan wanita bukan mahram. Karenanya, syariat Islam menutup pintu tersebut, sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw:
” لا يخلون رجل بامرأة إلا كان ثالثهما الشيطان “
“ Tidaklah seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita kecuali pihak ketiganya adalah setan” ( HR At Tirmidzi, 3/474; lihat Misykatul mashabih: 3188)
dan dari Ibnu Umar ra bahwasanya Nabi saw bersabda :
” لا يخلون رجل بعد يومي هذا على مغيبة إلا ومعه رجل أو إثنان”
“ Sungguh hendaknya tidak masuk seorang laki-laki dari kamu setelah hari ini kepada wanita yang tidak ada bersamanya(suami atau mahramnya)kecuali bersamanya seorang atau dua orang laki-laki. ( HR Muslim : 4/1711)
Berdasarkan petunjuk hadits di atas, maka tidak dibolehkan seorang laki-laki berkhalwat dengan wanita bukan mahram, baik di rumah, di kamar, di kantor, atau di mobil, baik dengan istri saudaranya dengan pembantunya atau pasien wanita dengan dokter atau yang semacamnya.
Banyak orang meremehkan persoalan ini, entah karena terlalu percaya kepada dirinya sendiri atau kepada orang lain. Padahal khalwat sangat potensial untuk mengundang perbuatan mungkar dan maksiat. Paling tidak, membangun prolog untuk mengarah ke sana. Karenanya tidak mengherankan, jika semakin banyak ketidakjelasan nasab dan keturunan. Di samping, jumlah anak-anak haram juga meningkat tajam.
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
0 Response to "KHALWAT (BERDUAAN) DENGAN WANITA YANG BUKAN MAHRAM"
Post a Comment