JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM
Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah saw bersabda :
” لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له”
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” ( HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw :
” العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني”
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” ( H R Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad saw? Namun begitu beliau mengatakan :
” إني لا أمس أيدي النساء”
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”( HR Ahmad,6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).
Beliau juga bersabda :
” إني لا أصافح النساء”
“ Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita”(HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
” ولا والله، ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط غير أنهن يبايعهن بالكلام”
“ Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah rtidak ( pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
Pada zaman sekarang jabat tangan antara laki-laki dengan perempuan hampir sudah menjadi tradisi. Tradisi bejat itu mengalahkan akhlak islami yang semestinya ditegakkan. Bahkan mereka menganggap kebiasaan itu jauh lebih baik dan lebih tinggi nilainya dari pada syariat Allah yang mengharamkannya. Sehingga jika salah seorang dari mereka anda ajak dialog tentang hukum syariat dengan dalil-dalil yang kuat dan jelas tentu serta merta ia akan menuduh anda dengan sebagai orang kolot, ketinggalan zaman, kaku, sulit beradaptasi, ekstrim, hendak memutuskan tali silaturrahmi, menggoyahkan niat baik ….dan sebagainya.
Sehingga dalam masyarakat kita, berjabat tangan dengan anak (perempuan) paman atau bibi dengan istri saudara atau istri paman baik dari pihak ayah maupun ibu lebih mudah dari pada minum air.
Seandainya mereka melihat secara jernih dan penuh pengetahuan tentang bahaya persoalan tersebut menurut syara’ tentu mereka tidak akan melakukan hal tersebut.
Rasulullah saw bersabda :
” لأن يطعن في رأس أحدكم بمخيط من حديد خير له من أن يمس امرأة لا تحل له”
“Sungguh ditusuknya kepala salah seorang dari kalian dengan jarum dari besi lebih baik baginya daripada ia menyentuh wanita yang tidak halal baginya” ( HR Ath Thabrani dalam shahihul jami’ hadits no : 4921).
Kemudian tak diragukan lagi, hal ini termasuk zina tangan sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah saw :
” العينان تزنيان واليدان تزنيان والرجلان تزنيان والفرج يزني”
“Kedua mata berzina, kedua tangan berzina, kedua kaki berzina dan kemaluanpun berzina” ( H R Ahnad, 1/ 412; shahihul jam’ : 4126).
Dan, adakah orang yang hatinya lebih bersih dari hati Muhammad saw? Namun begitu beliau mengatakan :
” إني لا أمس أيدي النساء”
“Sesungguhnya aku tidak menyentuh tangan dengan wanita”( HR Ahmad,6/357 dalam shahihul jami’ hadits no : 2509).
Beliau juga bersabda :
” إني لا أصافح النساء”
“ Sesungguhnya aku tidak menjabat tangan wanita”(HR Ath Thabrani dalam Al Kabir : 24/342, shahihul jami’: 70554)
Dan dari Aisyah Radliallahu Anha, dia berkata :
” ولا والله، ما مست يد رسول الله صلى الله عليه وسلم يد امرأة قط غير أنهن يبايعهن بالكلام”
“ Dan Demi Allah, sungguh tangan Rasulullah rtidak ( pernah) menyentuh tangan perempuan sama sekali, tetapi beliau membaiat mereka dengan perkataan” (HR Muslim ,: 3/1489).
Hendaknya takut kepada Allah, orang-orang yang mengancam cerai istrinya yang shalehah karena tidak mau berjabat tangan dengan kolega-koleganya. Perlu juga diketahui, berjabat tangan dengan lawan jenis, meski memakai alas (kaos tangan) hukumnya tetap haram.
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
0 Response to "JABAT TANGAN DENGAN WANITA BUKAN MAHRAM"
Post a Comment