MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA
MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA
Allah berfirman :
] قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون[
Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, “ hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” ( An Nur : 30).
Rasulullah rbersabda :
” فزنا العين النظر” ( أي إلى ما حرم الله )
“Adapun zina mata adalah melihat ( kepada apa yang diharamkan Allah)(Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman:
] وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن[
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “ hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” ( An Nur : 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan setan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah , film, televisi, vidio, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak ( Akhlak ) dan membangkitkan nafsu birahi?
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
Allah berfirman :
] قل للمؤمنين يغضوا من أبصارهم ويحفظوا فروجهم ذلك أزكى لهم إن الله خبير بما يصنعون[
Katakanlah kepada orang-orang laki-laki yang beriman, “ hendaknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat” ( An Nur : 30).
Rasulullah rbersabda :
” فزنا العين النظر” ( أي إلى ما حرم الله )
“Adapun zina mata adalah melihat ( kepada apa yang diharamkan Allah)(Hadits marfu’ riwayat Imam Ahmad, 2/69, shahihul jami’ : 3047)
tetapi dikecualikan dari hukum di atas, bila melihat wanita untuk keperluan yang dibolehkan syariat. Misalnya seorang laki-laki memandang kepada wanita yang akan dilamarnya, demikian pula dengan dokter kepada pasiennya.
Hal yang sama, juga berlaku untuk wanita. Wanita diharamkan memandang kepada laki-laki bukan mahram dengan pandangan yang menyebabkan fitnah. Allah berfirman:
] وقل للمؤمنات يغضضن من أبصارهن ويحفظن فروجهن[
“Dan katakanlah kepada wanita yang beriman: “ hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” ( An Nur : 31).
Juga haram hukumnya memandang laki-laki yang belum baligh dan laki-laki tampan dengan pandangan syahwat. Haram bagi laki-laki melihat aurat laki-laki lain. Hal yang sama juga berlaku antar sesama wanita. Dan setiap aurat yang tidak boleh dilihat, tidak boleh pula untuk dipegang meski dengan dilapisi kain.
Termasuk perdayaan setan adalah melihat gambar-gambar porno, baik di majalah , film, televisi, vidio, internet dan sebagainya. Sebagian mereka berdalih, semua itu adalah sekedar gambar, tidak hakekat yang sebenarnya.
Namun bukankah sangat jelas bahwa semua itu berpotensi merusak ( Akhlak ) dan membangkitkan nafsu birahi?
Dinukil dari kitab Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa karya As-Syeikh Muhammad bin Sholih Al- Munajjid.
Judul : Dosa-Dosa Yang Dianggap Biasa
Penerjemah : Ainul Haris Umar Thoyyib.
Muroja’ah : Abu Bakar Muhammad Altway
Muhammad Mu’inudinillah Basri
Muhammadun Abdul Hamid
Penerbit Pertama : Yayasan Al Sofwa.
Penerbit Kedua :Maktab Da’wah Al –Jaliyat , Robwa-Riyadh.
Tahun : Robi’ul Awwal-1423 H.
0 Response to "MEMANDANG WANITA DENGAN SENGAJA"
Post a Comment